Deskripsi Buku
Buku Hukum berjudul Catatan Kritis Kebijakan Politik Hukum Indonesia Dalam Keadaan Darurat merupakan karya Dr. Blucer W. Rajagukguk, S.E., S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA., CPA., CSFA., CFRA., CFE.
Buku ini mencoba mengupas bagaimana sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang bisa ditetapkan sebagai undang-undang di dalam keadaan darurat maupun dalam kegentingan yang memaksa, juga bagaimana menyikapi adanya penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang berasal dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk mengatasi keadaan darurat lantaran adanya pandemi Covid-19 dapat dipandang sebagai salah satu langkah solutif jangka pendek penanganan bencana. Hanya saja, sebagai sebuah produk kebijakan politik hukum, penetapan undang-undang ini sarat akan pertanyaan baik tentang alasan di baliknya yang terkesan politis dan adanya kecenderungan menguntungkan pihak-pihak elite.