Deskripsi Buku
Buku kategori hukum yang berjudul Hukum Perwakafan di Indonesia (Suatu Pengantar) merupakan buku karya dari Hujriman. Secara etimologi, perkataan “waqaf” berasal dari kata bahasa Arab “Waqofa-yaqifu-waqfa” yang berarti ragu-ragu, berhenti, memperlihatkan, memerhatikan meletakkan, mengatakan, mengabdi, memahami, mencegah, menahan, dan tetap berdiri. 1 secara umum dapat kita katakan bahwa, wakaf adalah suatu jenis pemberian yang dilakukan dengan cara menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaat dari benda tersebut untuk kemaslahatan umat. Yang dimaksud tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan.