Deskripsi Buku
Buku kategori agama islam yang berjudul Memahami Maqashid Al-Syari’ah Perspektif Khaled M. Abou El Fadl dan Jasser Auda merupakan karya dari H. Alivermana Wiguna. Pembicaraan tentang Maqashid al-Syari’ah atau tujuan hukum Islam senantiasa menarik dan penting untuk dibahas, karena menuntut untuk selalu update seiring dengan kemajuan kehidupan modern dan tuntutan perkembangan zaman. Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqshad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Maka dengan demikian, maqashid al-syari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.